Suara.com - Seorang Personil Perlindungan Masyarakat atau Linmas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dilaporkan meninggal dunia pada Senin (6/5/2019).
Korban bernama Imran (46) merupakan petugas Linmas warga Kampung Sukamulia, Jorong Sentosa, Padang Gelugur meninggal dunia. Korban sebelumnya bertugas di TPS 07 Sukamulia Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Keponakan Korban, Ilfandi (23) mengatakan bahwa Imran mendadak drop jatuh sakit sehari usai pemungutan dan penghitungan suara di TPS 07 Sukamulia.
"Paman Imran tiba-tiba drop jatuh sakit usai penghitungan suara di TPS 07 Sukamulia (18/04) kemarin. Kepalanya pusing berat dan perut terasa sangat sakit. Kemudian atas inisiatif keluarga, korban dilarikan ke Puskesmas Tapus serta diiringi juga dengan pengobatan tradisional," katanya seperti dilansir Covesia (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Jumat Ini, BPN Serahkan 5 Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 ke Bawaslu
Pihak keluarga, kata dia, sempat mengusahakan pengobatan tradisional selama 20 hari. Namun tidak juga membuahkan hasil.
"Kemudian (6/5) kemarin, korban dilarikan ke Puskesmas Padang Gelugur untuk dirawat. Namun takdir berkata lain, tidak sampai 24 jam, korban meninggal dunia sekitat 09.00 WIB," katanya.
Pihak keluarga kata dia sangat terpukul karena selama hidupnya, korban memiliki riwayat kesehatan yang baik dan tidak ada menderita sakit parah sebelumnya.
Komisioner KPU Pasaman, Eria Candra mengatakan, turut berduka atas wafatnya petugas Linmas tersebut.
"Untuk petugas Linmas yang meninggal dunia ini, secepatnya akan kami laporkan ke KPU Sumbar untuk diteruskan ke KPU RI. Sebab pihak keluarga atau ahli waris baru hari ini melaporkan serta melengkapi berkas tersebut ke KPU Pasaman. Kita upayakan bisa mendapatkan santunan dari KPU RI," kata Eria.
Baca Juga: Sandiaga Dukung Pansus Pemilu 2019 yang Diusulkan PKS dan Gerindra
Menurut dia, pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019. Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas Linmas yang meninggal dunia.