Suara.com - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menampik pernyataan yang mengamini bahwa orasi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mengandung unsur makar.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya, @FerdinandHaean2, pada Kamis (9/5/2019) pada pukul 22.57 waktu Twitter.
Hal ini berawal ketika seorang warga Twitter @wiradisuta berkicau dan menyematkan tautan dari laman artikel media daring yang berjudul 'Ferdinand Demokrat: Ada Penggulingan Kekuasaan di Orasi Eggi'.
Dalam kicauannya, akun @wiradisuta mempertanyakan pernyataan Ferdinand Hutahaean yang tidak membela Eggi Sudjana. Padahal, Ferdinand dan Eggi berada dalam satu koalisi yakni Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Baca Juga: KPK Periksa Wang Kun, Direktur Perusahaan Pemenang Tender PLTU Riau-1
"Tumben, biasanya kalau satu gerbong dibela aja @FerdinandHaean2," cuit akun @wiradisuta.
Menanggapi teguran warganet tersebut, Ferdinand Hutahaean berkicau bahwa ada salah kutip dalam berita tersebut. Dia kemudian mengaku tengah meluruskannya.
"Ini ada yang salah kutip. Saya sedang luruskan," cuit Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, Ferdinand selaku Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat menilai ucapan Eggi Sudjana memiliki unsur makar.
Alhasil, Ferdinand Hutahaean tidak mempersoalkan status tersangka Eggi Sudjana yang baru diberikan pihak kepolisian.
Baca Juga: Idap Kanker Darah Mirip Ani Yudhoyono, Perempuan Ini Membaik karena Kunyit
"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini, yaitu pak Jokowi," kata Ferdinand saat dihubungi wartawan, Kamis (9/5/2019).
"Kalau bicara norma hukum, memang kalau ada upaya penggulingan kekuasaan di luar demokrasi artinya memang itu bisa masuk kategori makar," kata dia.
Meski demikian, ia menilai ucapan Eggi seharusnya tidak diseret hingga ke jalur hukum. Ia menyebut cara yang lebih tepat dilakukan pihak kepolisian adalah menegur.
"Saran saya kepada kepolisian mungkin bisa tidak selalu kedepankan penindakan, tetapi bagaimana caranya supaya yang bersangkutan ditegur bahwa itu adalah hal yang salah," ujarnya.
Namun ia memahami langkah yang telah diambil pihak kepolisian, yakni mengusut atau menindak lebih lanjut pihak-pihak yang menyampaikan ucapan makar dengan menggunakan undang-undang.
"Tetapi kembali pada wewenang kepolisian, tentu kepolisian berwenang sebagaiman undang-undang yang diamanatkan, undang-undang Polri bahwa mereka menjaga dan sebagai penegak hukum berhak tindak siapapun yang langgar hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka karena ucapannya yang mengandung makar atau niatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah saat ini.
Ucapan itu disampaikan saat Eggi berorasi di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Saat itu Eggi menyebut kalau people power harus digerakkan untuk melawan adanya kecurangan selama Pemilu 2019.
Apabila people power telah digalakan, maka tidak perlu menunggu tahapan seusai dengan mekanisme karena Prabowo bisa dilantik sebelum 20 Oktober 2019.