Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau -1.
Wang Kun akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir.
"Kami periksa Wang Kun kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jumat (10/5/2019).
Belum diketahui, apa yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap Wang Kun. Di mana PT China Huadian merupakan pemenang tender dalam pengerjaan proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: KPK Periksa Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015.
KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia (Sofyan Basir) bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Usut Dana Kampanye Suami Eni Saragih dari Aliran Suap PLTU Riau-1