Penyebar Video Ma'ruf Amin Berkostum Mirip Sinterklas Dituntut 10 Bulan Bui

Jum'at, 10 Mei 2019 | 11:12 WIB
Penyebar Video Ma'ruf Amin Berkostum Mirip Sinterklas Dituntut 10 Bulan Bui
Safwan, penyebar video Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas saat menjalani sidang. (portalsatu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Safwan, pengajar pondok pesantren di Aceh Utara dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penyebaran video Capres nomor urut 02, Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum saat Safwan menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa Almuhajir menyatakan Safwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani Safwan.

Baca Juga: Andi Arief Sebut Kivlan Zein Pakai Bisnis Pam Swakarsa agar Dilirik Prabowo

Sementara, pengacara terdakwa Safwan, Armia menyebutkan jika tuduhan JPU tidak berdasar. Sebab, menurutnya, kasus yang menimpa Safwan masuk dalam kategori delik aduan.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwa dakwaan kedua jaksa menyangkut kebencian SARA, itu sama sekali tidak berdasar. Karena dari tiga saksi yang diajukan JPU, mereka menyatakan ini korbannya adalah Ma'ruf Amin secara pribadi. Tentu hal ini tidak termasuk SARA kalau dalam ranah pribadi, ini merupakan delik aduan yang pertama sekali kami ungkapkan. Jadi ini juga tidak terbukti," kata Armia seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (10/5/2019).

Armia menambahkan, pihaknya juga mengonfirmasi kepada terdakwa, yang ternyata menyatakan persoalan ini tidak ada kaitannya dengan politik.

"Ini kebetulan saja video yang diambil itu video Ma'ruf Amin, mungkin kalau video yang lain sepertinya tidak ada masalah," kata dia.

"Kita nanti akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan pada 13 Mei 2019. Nanti kita akan membantah semua tuduhan. Selain itu, kita juga akan menuntut supaya terdakwa bebas dari segala tuntutan, dan direhabilitasi nama baiknya," ungkap Armia.

Baca Juga: Berstatus Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Dicekal Keluar Negeri

Dalam kasus ini, Afwan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Lhokseumawe sejak 27 Maret 2019.

JPU mendakwa Safwan melanggar pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI