Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah dalam kasus suap proyek e-KTP.
Ganjar akan diperiksa sebagai saksi tersangka Anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari.
"Kapasitas Ganjar kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Selain Ganjar, penyidik KPK turut memanggil Aptripel Tumimomor selaku Bupati Morowali Utara. Aptripel akan pula diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Baca Juga: Proyek E-KTP, KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Markus Nari
Febri pun belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik KPK, terhadap pemanggilan Ganjar dan Aptripel dalam kasus proyek suap e-KTP.
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP.
Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Sidik Jari Mayat Wanita Hamil di Taman Kota Belum Teregister E-KTP