Karena hal ini, Eggi Sudjana pun menduga bahwa Suryanto disuruh oleh oknum untuk melaporkan dirinya ke polisi.
Ketika ditanya oleh anchor mengarah ke siapa oknum yang dimaksud oleh Eggi Sudjana, dia menjawab, "Oknumnya dari polisi."
7. Bukan delik aduan
Eggi Sudjana mengatakan, jika dirinya makar, semestinya polisi tidak perlu menunggu laporan pengaduan dan langsung menangkapnya. Sebab, imbuh Eggi Sudjana, kasus makar bukan delik aduan.
Baca Juga: Saling Ejek di FB, Geng Motor Warlex Bunuh Anggotanya Membabi Buta
"Kalau saya makar, nggak perlu tunggu laporan. Jangan tunggu laporan pengaduan. Karena ini bukan delik aduan. Ini delik materiil yang harus ada akibat yang terjadi. Kalau tahu saya makar, langsung ditangkap. Bukan tunggu laporan," ujar Eggi Sudjana.
8. Gelar perkara
Menurut Eggi Sudjana, gelar perkara kasusnya dilakukan sepihak. Dirinya mengaku tidak pernah diajak dalam gelar perkara tersebut. Padahal, kata dia, kasus itu menyangkut dirinya.
"Gelar perkaranya kok sepihak, saya nggak pernah diajak. Kan ini menyangkut diri saya. Kok maen seenaknya saja," ujar Eggi Sudjana.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Berdampak ke Sektor Pariwisata