Suara.com - Eggi Sudjana angkat bicara terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan makar yang ditetapkan pada Rabu 8 Mei 2019 setelah penyidik lakukan gelar perkara.
Dalam acara Prime News CNN Indonesia, Kamis (9/5/2019), politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengklaim ada beberapa kejanggalan dalam status tersangkanya.
Berikut 8 kejanggalan yang diklaim oleh Eggi Sudjana seperti dikutip SUARA.com, Jumat (10/5/2019):
1. Kecepatan waktu tidak lazim
Baca Juga: Saling Ejek di FB, Geng Motor Warlex Bunuh Anggotanya Membabi Buta
Menuruut Eggi Sudjana, ada yang tidak lazim dari kecepatan waktu. Dia dilaporkan pada 19 April, lalu kemudian dipanggil untuk diperiksa pada 26 April di Polda Metro Jaya.
"Pertama dilihat dari dasar laporan polisi. Di laporan polisi, saya dilaporkan pada 19 April. Kemudian pada 26 april, diperiksa sampai 13 jam di Polda Metro Jaya. Awalnya laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim melimpahkan ke Polda Metro Jaya," terang Eggi Sudjana.
Anchor Putri Ayuningtyas sempat menimpali pernyataan Eggi Sudjana, "Pelimpahan itu bukannya hal yang biasa?"
Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut pun meluruskan, "Keanehannya itu dari segi kecepatan waktu yang tidak lazim."
2. Materi pemeriksaan
Baca Juga: Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Berdampak ke Sektor Pariwisata
Eggi Sudjana pun menyoroti materi pemeriksaan. Ketika diperiksa, Eggi Sudjana mengaku lebih banyak ditanyakan soal pendapat. Padahal, menurutnya, dia saksi bukan ahli.