Suara.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap Caca dan suaminya, Faisal (23) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pasangan suami istri (pasutri) itu dibekuk pada puasa hari keempat atau Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Anggota berhasil mengamankan pengedar narkoba di Jorong Sungai Kemuning Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dilakukan oleh pasangan suami istri," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, di Pulau Punjung, Jumat (10/5/2019).
Ia menjelaskan diamankan kedua pelaku setelah pihaknya menerima adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penjualan barang narkoba tersebut.
"Ada informasi kalau diduga ada transaksi narkoba yang dilakukan pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap," katanya.
Baca Juga: Sandiaga soal Eggi: Jangan karena Pendukung Prabowo, Semua Cepat Diangkat
Dia menyebutkan pelaku diamankan saat sedang menguasai narkoba. Kemudian anggota yang melakukan penggeledahan mengamankan barang bukti tersebut.
"Saat penggeledahan, anggota menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam, uang Rp 400 ribu, dua unit telepon genggam, dan sendok plastik," ujarnya.
Setelah ditangkap, kata dia, polisi membawa dua pelaku tersebut ke RSUD Dharmasraya di Pulau Punjung untuk dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif metamfetamin (sabu-sabu).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kata dia.
Irman pun mengimbau masyarakat setempat senantiasa menjaga ketentraman dan keamanan di sekitar tempat tinggal dalam selama bulan puasa 1440 Hijriah. (Antara).
Baca Juga: Bela Eggi Sudjana, BPN: People Power Zaman Pak Harto Masalah Enggak?