Suara.com - Politisi dari Partai Gerindra, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.
Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi, menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini, katanya sudah ada laporan polisi, nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.
Baca Juga: Sandiaga Dukung Pansus Pemilu 2019 yang Diusulkan PKS dan Gerindra
Oleh karena itu, Fajri akhrinya berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
"Polda sudah mengatakan kalau ini temuan cyber ya, tanpa laporan masyrakat pun polisi bertindak. Itu kan tindak pidana umum, ya tanpa laporan polisi boleh bertindak," jelasnya.
Lantas Fajri pun dijadikan saksi oleh pihak kepolisian. Dirinya mengatakan memberikan keterangan terkait video Permadi yang menyebut kata 'Revolusi'.
"Tadi hanya saya menunjukan beberapa video dan yang diunggah di beberapa Youtube ada dan itu tersebar di akun Youtube lain. Itu yang berpotensi menyulut kebencian orang yang membaca dan melihat video itu," imbuh Fajri.
Baca Juga: PKS dan Gerindra Usul Pansus Pemilu, PAN dan Demokrat Pilih Diam