Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menilai wacana pembentukan panitia khusus atau Pansus Pemilu 2019 tidak lah perlu. Sebab, penyelenggaraan Pemilu 2019 menurutnya sudah berjalan baik.
Evi mengklaim proses penyelenggaraan Pemilu 2019 mulai tingkat bawah hingga ke atas sudah berjalan baik. Sehingga wacana pembentukan Pansus Pemilu 2019 dinilai tidak lagi diperlukan.
"Pemilu sudah berjalan dengan baik, semua prosesnya dari bawah sampai ke atas, sebenarnya prosesnya sudah berjalan sangat baik, menurut KPU tidak diperlukan (Pansus Pemilu 2019)," kata Evi di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) malam.
Evi mengatakan, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan proses atau hasil Pemilu 2019 bisa menggunakan mekanisme hukum yang telah disediakan. Seperti dengan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK) apabila laporan itu terkait persoalan hasil pemilu.
Baca Juga: UGM: Kematian Petugas Pemilu Diduga karena Kelelahan hingga Depresi
"Misalnya ada keberatan, ada permasalahan berkaitan dengan perolehan suara tentu kan sudah ada mekanismenya. Kalau proses itu bisa ke Bawaslu, kalo hasil tentu ke MK," ucapnya.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PKS, Leida Hanifa menilai kinerja KPU RI pada Pemilu 2019 sangat buruk. Hal itu menyusul banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan banyaknya kesalahan dalam proses input data pada Situng KPU RI.
Leida lantas mengusulkan agar DPR RI membentuk Pansus Pemilu 2019. Sebab menurutnya DPR RI memiliki fungsi pengawasan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 A ayat (2) dan (3) UUD 1945.
"Fraksi PKS memandang perlu adanya Hak Angket DPR RI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Ledia Hanifa dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/5) lalu.
Baca Juga: Jumat Ini, BPN Serahkan 5 Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 ke Bawaslu