Dituding Sebar Hoaks, Haikal Hassan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jum'at, 10 Mei 2019 | 01:05 WIB
Dituding Sebar Hoaks, Haikal Hassan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, gedung Ombudsman Republik Indonesia [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Haikal Hassan, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dituding menyebarkan berita bohong atau hoaks, Kamis (9/5/2019).

Laporan ke Bareskrim Polri atas Haikal Hassan teregister dalam surat bernomor LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2019. [Twitter/@akuntofa]
Laporan ke Bareskrim Polri atas Haikal Hassan teregister dalam surat bernomor LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2019. [Twitter/@akuntofa]

Haikal yang juga dikenal sebagai penceramah agama itu dilaporkan oleh seseorang bernama Achmad Firdaws Mainuri. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2019.

Haikal dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penyebaran berita bohong di melalui media elektronik pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 207 KUHP.

Saat dikonfirmasi, Haikal mengaku tak mengetahui perihal pelaporan tersebut. Dirinya mengatakan akan mengikuti prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Responsnya ya ikuti saja. Insyaallah Polri profesional dalam menanganinya dan ini kan bukan yang pertama,” kata Haikal saat dikonfirmasi.

Ketua Tim Hukum Relawan Prabowo - Sandiaga, Pitra Romadoni, ketika dihubungi terpisah, mempertanyakan dasar pelapor membuat laporan tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa kapasitas Haikal sebagai ustaz tak mungkin melakukan tuduhan tersebut.

"Haikal seorang ulama, ustaz, dan orang yang dihormati oleh kaum muslimin. Enggak mungkin seorang ulama, seorang ustaz berbohong seperti yang dituduhkan oleh para pelapor," kata Pitra.

Lebih jauh, Pitra menyebut bahwa aparat kepolisian harus mengkaji lebih jauh terkait pelaporan tersebut.

"Saya minta kepada pihak polisi agar dikaji, di dalam analisis kebijakan lebih dalam lagi, kalau bisa dihentikan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI