Suara.com - Badan Pengatur Jalan Tol BPJT melakukan penyesuaian tarif untuk Tol Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno Hatta. Rencananya, tarif tol mulai diberlakukan tanggal Minggu, 12 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Danang Parkesit menjelaskan, tarif tol yang diterapkan akan mengalami kenaikan dan penurunan untuk setiap golongan.
Menurutnya, langkah tersebut sudah memperhatikan kondisi sosial ekonomi dan politik untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
"Di sini tarif baru dan lama dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Kalau dilihat selisihnya ada yang plus dan ada yang minus," ujar Danang Parkesit di Kementerian PUPR, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga: Jasa Marga Tunda Naikkan Tarif Tol Soedijatmo
Penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk golongan I dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500; golongan II dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000; golongan III tetap Rp 10.000; golongan IV Rp 12.500 turun menjadi Rp 11.000; dan, golongan V Rp 15 ribu turun menjadi 11.000.
Danang menuturkan, keputusan penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
BPTJ dalam peraturan tersebut berhak untuk mengevaluasi dan melakukan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun. Penghitungan tarif yang diberlakukan akan sesuai dengan pengaruh inflasi sesuai formula.
"Kota Jakarta 7,74 persen dan Kota Tangerang 7,75 persen, sehingga nilai yang dipergunakan adalah nilai inflasi terkecil sebesar 7,74 persen," tambahnya.
Untuk diketahui, Tol Soedijatmo memiliki panjang 12,4 kilometer untuk jalur utama dan 14,3 Km untuk jalur utama dan akses yang dioperasikan secara terbuka.
Baca Juga: Tarif Tol Soetta Naik, Jasa Marga Janji Tingkatkan Pelayanan