Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Berlakukan Satu Arah di Tol Cikampek - Brebes

Suwarjono Suara.Com
Kamis, 09 Mei 2019 | 21:43 WIB
Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Berlakukan Satu Arah di Tol Cikampek - Brebes
Contra flow Jalan Tol Cikampek di Km 51, Jawa Barat. [Antara/Wahyu Putro A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mengatasi kemacetan parah saat arus mudik Lebaran tahun 2019 di jalur Tol Cikampek,  Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem satu arah (one way). Langkah ini ditempuh mengingat padatnya kendaraan dan kemacetan parah selama ini di jalan tol Cikampek.

“Kami sepakat menggunakan sistem ‘one way’. Kenapa ‘one way’? Karena ada kecenderungan masyarakat mudik dengan rombongan, bisa dua hingga tiga mobil kemudian kalau ada yang (bernomor) ganjil dan yang genap pasti akan terpisah mobilnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan antara Kakorlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Jasa Marga.

Budi menjelaskan tidak diberlakukannya ganjil-genap karena dikhawatirkan akan ada penumpukan di pintu-pintu tol.

Baca Juga: Selain Mobil Pribadi, Tersedia Kapal dan Lebih 4000 Bus Mudik Lebaran

“Selain itu kalau kami berlakukan ganjil-genap dan masyarakat tidak tahu pasti akan ada penumpukan di pintu- pintu yang akan kita berlakukan ganjil genap, sehingga kita cenderung memilih one way,” katanya.

Sistem satu arah ini akan diberlakukan untuk arus mudik mulai dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262/ Brebes Barat.

“Kendaraan dari arah Timur nanti dari Brebes barat akan keluar menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon kemudian Indramayu sampai ke Jakarta. Ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei hingga 2 Juni dan berlangsung selama 24 jam,” kata Dirjen Budi.

Sementara itu, untuk arus balik mulai dari Palimanan sampai KM 29, sehingga masyarakat yang dari Jakarta ke arah Bekasi masih bisa menggunakan jalan.

“Karena tahun sebelumnya kami mendapat protes juga dari masyarakat Bekasi. Sehingga sekarang masyarakat Bekasi yang dari Jakarta tidak terkena aturan ini,” katanya.

Baca Juga: Bagi Pemudik Bermobil: Aturan Ganjil Genap Tak Diterapkan

Ketika diminta tanggapan mengenai perekonomian masyarakat di jalan non tol agar tetap berjalan, Dirjen Budi menyatakan bahwa hal ini memang telah menjadi salah satu perhatiannya saat membuat kebijakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI