Suara.com - DPR RI akan membentuk panitia khusus alias pansus terkait pemindahan ibu kota negara, sebagai tindak lanjut rencana Presiden Jokowi yang tak mau lagi memakai daerah di Pulau Jawa sebagai lokasi pusat pemerintahan.
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan, pansus itu bertugas menggodok rancangan undang-undang tentang ibu kota.
"Ya pasti (membuat pansus)," kata Amali di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia mengatakan, Komisi II DPR akan mengkaji secara keseluruhan terkait UU Ibu Kota karena sudah ada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Lutfi Mutaali: Sudah Saatnya Indonesia Pindah Ibu Kota
Namun, menurut Amali, untuk urusan pengkajian pemindahan tersebut mulai dari tempat hingga anggaran diserahkan kepada pemerintah.
"Kami serahkan pada pemerintah karena menyangkut teknis. Soal teknisnya mereka yang akan putuskan. Kami terserah bagaimana kajian pemerintah disampaikan pada DPR, ini kan baru wacana-wacana, ada di sekitar Jakarta, Jawa, luar jawa," ujarnya.
Dia mengatakan, kalau pemerintah sudah melakukan perencanaan terkait pemindahan ibu kota, pasti sudah ada perhitungannya, dan itu tidak dalam satu tahun anggaran namun dibagi dalam beberapa tahun.
Amali menilai, pemerintah sudah melakukan pengkajian dan apabila pemerintah sudah menghitungnya, maka dirinya yakin pemindahan ibu kota bisa dilakukan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan ada tiga kandidat wilayah yang bakal menjadi lokasi pemindahan ibu kota, yakni Pulau Sumatera, Pulau Sulawesi dan Pulau Kalimantan.
Baca Juga: Sebelum Ada Ibu Kota Baru, Jakarta Perlu UU Daerah Khusus Ekonomi
Tiga kandidat wilayah itu merupakan kelanjutan dari Rapat Terbatas (Ratas) membahas tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4).