Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet optimis dirinya akan bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun ia menyerahkan keputusannya pada Majelis Hakim.
Hal tersebut diungkap Ratna usai menjalani sidang yang beragendakan mendengar saksi yang didatangkan pihaknya. Menurut Ratna, jika majelis hakim objektif dalam pertimbangannya, ia yakin akan bebas.
"Bagus ya. Kalau menurut saya sih, kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim harusnya saya bebas," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ratna pada sidang hari ini berjumlah tiga orang. Dua diantaranya adalah ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pidana. Ratna mengaku puas dengan kesaksian dua ahli tersebut.
Baca Juga: JPU: Upaya Kuasa Hukum Arahkan Ratna Berbohong Karena Depresi Tak Berhasil
"Ya dua-duanya meringankan. Pidana dan ITE. Kan dua itu," jelas Ratna.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).