Sebar Hoaks Kantor Bareskrim Jadi Pusat Situng KPU, 2 Orang Dibekuk

Kamis, 09 Mei 2019 | 20:35 WIB
Sebar Hoaks Kantor Bareskrim Jadi Pusat Situng KPU, 2 Orang Dibekuk
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus dua orang penyebar kabar hoaks, bernisial inisial SG (47) dan AK (46). Mereka ditangkap karena menyebar kabar bohong Kantor Bareskrim Mabes Polri di Gambir, Jakarta Pusat, menjadi tempat Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kabar bohong tersebut sempat viral di media sosial Facebook. Polisi kemudian melakukan investigasi terkait temuan itu.

“Hal itu cukup viral di media sosial, lalu Siber Polri menginvestigasi akun yang menyebarkan konten tersebut. Hasil investigasi, tim menangkap dua tersangka,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Dedi mengatakan, SG menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Facebook miliknya. Tak hanya itu, SG juga menyebarkan melalui grup WhatsApp.

Baca Juga: Psikiater: Saat Buat Hoaks, Ratna Dalam Kondisi Depresi Terkontrol

Ia menuturkan, SG mengakui perbuatannya, yakni menyebarluaskan informasi hoaks tersebut. Dari tangan SG, polisi menyita dua telepon seluler dan kartu SIM.

“SG ditangkap di Jalan Prumpung Tengah, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, tanggal 8 Mei kemarin," tambahnya.

Sementara tersangka AK ditangkap di Desa Krajan, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada tanggal yang sama dengan penangkapan SG.

AK kedapatan mengunggah informasi serupa di akun Facebook miliknya. Barang bukti yang disita dari Anisa ialah satu telepon seluler dan kartu SIM.

Mereka disangkakan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 KUHP.

Baca Juga: Reaksi Putra Jokowi soal Kabar Hoaks Megawati Alihkan Dukungan ke Prabowo

“Ancaman tiga tahun penjara namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena hukuman kurang dari lima tahun,” papar Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI