JPU: Upaya Kuasa Hukum Arahkan Ratna Berbohong Karena Depresi Tak Berhasil

Kamis, 09 Mei 2019 | 20:06 WIB
JPU: Upaya Kuasa Hukum Arahkan Ratna Berbohong Karena Depresi Tak Berhasil
Suasana sidang lanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Daroe Tri Darsono meyakini ada upaya Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet agar kebohongan yang dilakukan Ratna terlihat seperti dilakukan saat depresi. Jika hal itu terbukti, menurut Daroe, Ratna bisa terlepas dari dakwaannya.

Namun, menurut Daroe, upaya tersebut sudah gagal. Pasalnya, kesaksian Psikiater Ratna, Fidiansyah justru mengatakan aktivis sosial itu sedang dalam kondisi depresi terkontrol saat mengaku wajahnya lebam karena dipukuli.

Hal tersebut dikatakan Daroe usai sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya Fidiansyah menyebut depresi terkontrol berarti depresi yang tetap kondisi sadar dan stabil hingga bisa bertanggungjawab pada yang dilakukannya.

Baca Juga: Psikiater: Saat Buat Hoaks, Ratna Dalam Kondisi Depresi Terkontrol

"Iya (ada upaya kuasa hukum) tapi faktanya kan dokter berkali kali memastikan bahwa beliau ini statusnya depresi terkontrol. Konsentrasinya bagus," ujar Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Dalam persidangan tersebut JPU disebut Daroe sudah berhasil mengarahkan saksi agar keterangannya tidak sesuai dengan keinginan kuasa hukum.

Ia meyakini berdasarkan keterangan saksi, meskipun Ratna depresi, Ratna tetap rutin meminum obat hingga depresinya adalah depresi terkontrol.

"Justru tadi kamu counter dan dokter mengatakan kondisinya adalah depresi terkontrol dengan konsentrasi yang bagus. Tadi kan gitu," kata Daroe.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Baca Juga: Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Bohong karena Malu Sedot Lemak, Bukan Pidana

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

REKOMENDASI

TERKINI