Suara.com - Dokter Ahli Psikiatri atau Psikiater yang menangani Ratna Sarumpaet, Fidiansyah memastikan pasiennya dalam kondisi depresi terkontrol saat menyebarkan berita mukanya lebam karena dipukuli. Depresi terkontrol yang dimaksud Fidiansyah adalah tetap sadar dan stabil saat sedang depresi.
Hal tersebut dikatakan Mudzakir, dalam kesaksiannya sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Awalnya Ratna disebut Fidiansyah pertama kali menangani depresi Ratna pada bulan Oktober 2017.
Tujuan Ratna menemui Fidiansyah di RSPAD Gatot Soebroto saat itu, dikatakannya hanya untuk meminta obat antidepresan. Menurut Fidiansyah, Ratna meminta kepadanya karena dokter sebelumnya sudah tidak bisa memberikan lagi obat tersebut.
"Saat datang kepada saya karena obat yang sudah didapat dr RSPAD perlu kesinambungan. Dokter yg biasa memberikan tdk bsa memberikan obat," ujar Fidiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga: Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Bohong karena Malu Sedot Lemak, Bukan Pidana
Dalam pertemuan tersebut, Fidiansyah mengaku tidak melakukan pemeriksaan kepada Ratna. Setelah itu, Ratna terus meminum obat yang diberikan Fidiansyah sampai bulan September 2018 atau sebelum Ratna menyebar berita hoaks.
"Kalau melihat WhatsApp yang saya terima sempat pesan ke saya mau ketemu tapi saya di luar kota tidak bisa menjadwalkan. Setelah itu putus. Dengar dari anaknya bahwa ibu masuk Polda sehingga tidak bisa melakukan pengobatan," jelas Fidiansyah.
Menurut Fidi, jika mengonsumsi obat, Ratna akan berada dalam kondisi stabil dan bisa mengendalikan perbuatannya. Sebaliknya jika tidak, ia akan depresi hingga ingin bunuh diri. Namun Ratna mengaku pada Fidiansyah rutin memimum obat.
"Bisa memberikan kestabilan fungsi2 sosialnya, nero transmiternya, dan bisa mengendalikan," pungkas Fidiansyah.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Ahli Pidana Urai Soal Hoaks Ratna Sarumpaet di Sidang
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).