Sebelum Ada Ibu Kota Baru, Jakarta Perlu UU Daerah Khusus Ekonomi

Kamis, 09 Mei 2019 | 16:53 WIB
Sebelum Ada Ibu Kota Baru, Jakarta Perlu UU Daerah Khusus Ekonomi
Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu ada Undang-Undang baru yang mengatur perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Ekonomi. UU itu dinilai perlu ada sebelum Ibu Kota dipindah dari Jakarta ke luar Pulau Jawa.

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal perkotaan.

"Kita baru punya PP tentang perkotaan dan itu tidak mengatur kota sebagai daerah otonom yang akan bisa tumbuh berkembang menjadi metropolitan dan megapolitan kedepan," kata Akmal di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

PP yang dimaksud Akmal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Komisi IX : Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa Ditekan

Menurutnya perlu ada UU tersebut, khususnya UU yang mengatur soal status Provinsi Jakarta yang tidak mungkin menggunakan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Jakarta, menurut Akmal berpotensi menjadi Daerah Khusus Ekonomi dan Bisnis mengingat kegiatan perekonomian banyak dilakukan di Ibu Kota sejam 74 tahun silam.

"Ada ruang bagi DKI Jakarta untuk menjadi daerah otonomi khusus dengan pusat ekonomi," jelasnya.

Untuk diketahui, Jakarta sudah 74 tahun menyandang status sebagai Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Namun kekinian Jakarta dinilai sudah tidak layak menjadi Ibu Kota karena berbagai faktor seperti kemacetan, kepadatan penduduk, lingkungan, dan air tidak lagi memungkinkan.

Presiden Joko Widodo menyebut Pulau Kalimantan memiliki posisi di tengah-tengah Indonesia terkait lokasi penempatan ibu kota baru. Sehingga itu bisa dijadikan alasan kuat Ibu Kota negara pindah ke sana dari Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Puasa di Kalimantan, Urus Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI