Suara.com - Pihak KPK menyiapkan dua koper berisi bukti kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy). Bukti-bukti tersebut siap dibeberkan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Rommy.
Kepala Biro Hukum KPK mengatakan dokumen dalam koper tersebut merupakan berkas yang berkaitan dengan prosedur perkara Rommy. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Rommy selaku pemohon.
"Terkait dengan dokumen ataupun surat-surat yang dijadikan bukti memang banyak, cukup banyak terkait dengan yang bersangkutan langsung, baik saksi maupun tersangka dan juga perkara-perkara praperadilan lainnya yang akan kami jadikan sebagai bukti tambahan di dalam proses penanganan," ujar Setiadi di PN Jaksel, Ampera, Kamis (9/5/2019).
Setiadi menuturkan, dokumen yang terkait dengan kasus Rommy lebih dari 30 berkas. Dokumen tersebut terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Rommy.
Baca Juga: KPK Sebut Menag Lukman Kembalikan Uang Rp 10 Juta Setelah Rommy Ditangkap
"Kalau masalah siapa yang diperiksa apakah saksi apakah ahli maupun dari tersangka sendiri kami sudah serahkan semua tadi. Bukan hanya 30, lebih dari itu," Kata Setiadi.
Melansir situs resmi PN Jaksel sipp.pn-jakartaselatan.go.id, dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Rommy mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.
Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.
Romy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).
Baca Juga: Terungkap! Menag Lukman Hakim Baru Kembalikan Rp 10 Juta Usai OTT Rommy