Suara.com - Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menyebut uang Rp 10 juta yang dikembalikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pasca operasi tangkap tangan (OTT) eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, bukan sebagai pelaporan gratifikasi.
"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Laode pun tak dapat menduga - duga, terkait uang Rp 10 juta sebagai bukti awal untuk menjerat Lukman Hakim. Diketahui, uang tersebut yang dikembalikan Lukman merupakan pemnberian Kepala Kakanwil Kemenag, Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin yang turut menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
"Saya tidak mau menyebut itu. Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar. Karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," ujar Laode.
Baca Juga: Sandiaga soal Eggi: Jangan karena Pendukung Prabowo, Semua Cepat Diangkat
Maka itu, terkait uang Rp 10 juta yang dikembalikan Lukman tersebut, Pimpinan KPK pun menyerahkan ke Deputi Penindakan.
"Ya, oleh karena itu, rekomendasi dari pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," tutup Laode.
Untuk diketahui, Penerimaan uang Rp 10 juta untuk Lukman, berawal dari fakta persidangan praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2019) lalu.
Lukman diberikan uang oleh Haris di Pondok Pesantren Tubu Ireng, Jombang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.
Uang yang diberikan Haris sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag, Jawa Timur. Haris sendiri dilantik oleh Menag Lukman Hakim pada tanggal 5 Maret 2019.
Baca Juga: Opick Bawa Sehelai Rambut Nabi, Waketum MUI: Apa Gunanya Dibawa?