Menteri Rini: Saya Sedih Keluarga Kami Tersangkut Korupsi di KPK

Kamis, 09 Mei 2019 | 15:34 WIB
Menteri Rini: Saya Sedih Keluarga Kami Tersangkut Korupsi di KPK
Menteri BUMN Rini Soemarno. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku prihatin dengan sejumlah jajaran BUMN yang tertangkap dalam keterlibatan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Rini dalam acara Auditors Talk ' Bersama Menciptakan BUMN bersih melalui SPI yang tangguh dan terpecaya" di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

"Kami cukup prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi oleh KPK, kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri," kata Rini di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Rini menyebut pihaknya sudah terus mengantisipasi tindak antirasuah didalam kementeriannya. Dimana Rini telah membentuk Peraturan Menteri (Permen) seperti penyimpangan transaksi dan pengelolaan sistem anggaran.

Baca Juga: Opick Bawa Sehelai Rambut Nabi, Waketum MUI: Apa Gunanya Dibawa?

Kemudian, aturan tentang pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan adanya pelanggaran terbit pada 2015. Di mana, direksi yang belum memiliki sistem operasional (SOP) mengenai whistle blowing system (WBS) agar segar dibuat.

Peraturan tentang pedoman penanganan benturan kepentingan yang sudah diterbitkan pada 2015, yang mengharuskan untuk memastikan adanya penangan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.

"Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud adalah adanya pembicaraan terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi," ujar Rini

Ada juga aturan tentang pengendalian gratifikasi melakukan pada 2014, yang dikeluarkan untuk mencegah terjadinya permasalahan korupsi di jajarannya.  Aturan itu tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terbit 2015.

"Bahwa pelaporan LHKPN agar diwajibkan ke seluruh pejabat di lingkungan BUMN," ungkap Rini

Baca Juga: Bela Eggi Sudjana, BPN: People Power Zaman Pak Harto Masalah Enggak?

Selanjutnya, PM tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN dengan mengharuskan direksi senantiasa harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian dan kewajaran.

"Jadi kadang direksi suka lupa SOP-nya lupa dibuat, jadi tolong direksi yang belum bikin SOP tolong bikin SOP," tutup Rini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI