Perkosa Gadis 12 Tahun, WNI Dipenjara 20 Tahun dan Dicambuk di Malaysia

Kamis, 09 Mei 2019 | 14:27 WIB
Perkosa Gadis 12 Tahun, WNI Dipenjara 20 Tahun dan Dicambuk di Malaysia
Ilustrasi hukuman cambuk - [Alfiansyah Ocxie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maxi Banfantri (30), lelaki berkewarganegaraan Indonesia, divonis hukuman cambuk dan penjara 20 tahun di Malaysia karena terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis 12 tahun.

Maxi mengakui bersalah dalam persidangan vonis yang digelar Rabu (8/5). Ia menuturkan, memerkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Menurut pengakuannya, dikutip Suara.com dari The Star Online, Kamis (9/5/2019), dua kali ia berbuat keji terhadap gadis belia tersebut.

Pertama, terjadi pada 22 April di semak-semak Jalan Hock Ming, Kota Sibu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Kedua, pada 23 April di semak-semak di Jalan Tanjung Kunyit, Kota Sibu.

Baca Juga: HWPA 2019, Perlindungan WNI Prioritas Politik Luar Negeri Kemenlu

Hakim Caroline Bee Majanil juga menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada Maxi karena memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah, alias berstatus pendatang gelap.

Tersangka telah dijatuhi total hukuman 20 tahun dan 3 bulan penjara ditambah 4 kali cambukan.

Menurut fakta dalam persidangan, ibu korban (45) mengatakan korban tidak ada di rumah pada 22 April. 

Sang ibu sempat curiga putrinya itu pergi dengan Maxi, yang merupakan tetangga mereka. Keesokan hari, 23 April, ibu korban melapor ke polisi.

Pada 24 April sekitar pukul 9 pagi waktu setempat, sang ayah melihat korban di Terminal Bus Paradom. Korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan tersangka secara terpaksa.

Baca Juga: WN Malaysia yang Hukum WNI Tidur Bareng Anjing hingga Tewas Dibebaskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI