Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan zakat fitrah Rp 32.500 untuk satu orang. Zakat fitrah wajib dibayar umat Islam sesuai syaratnya pada Ramadan 1440 H.
Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nasir Hasan mengatakan, ketetapan zakat fitrah sebesar Rp23.500 per jiwa pada Ramadhan 1440 H itu, berdasarkan hasil rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus masjid di Kabupaten Bangka.
"Ketetapan zakat fitrah yang diharus dibayar sebesar itu, berdasarkan pada konversi data harga beras dan harga emas di pasar selama beberapa hari terakhir," jelasnya di Sungailiat, Kamis (9/5/2019).
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan Muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Besaran Bayar Zakat Fitrah 2019 di Bekasi Rp 40.000
"Ketetapan zakat fitrah yang wajib dibayar oleh umat Islam sesuai syaratnya setiap tahunnya nilai berbeda atau disesuaikan dengan harga beras dan emas saat itu," jelasnya.
Selain menetapkan zakat fitrah, kata dia, ditetapkan pula pada rapat tersebut pembayaran fidyah sebesar Rp 20.000 per hari per orang.
"Bagi umat Islam yang tidak puasa sesuai dengan ketentuannya diwajibkan mengganti atau membayar sebesar Rp 20.000 per hari per orang," katanya.
Dia menyarankan seluruh pengurus masjid di daerahnya yang berhasil mengumpulkan zakat fitrah maupun fidyah, untuk membuat laporan ke Baznas kabupaten karena akan dilanjutkan laporan ke Baznas pusat.
"Meskipun Baznas tidak mengetahui uang zakat fitrah yang berhasil dihimpun oleh pengurus masjid, saya berharap untuk membuat laporan untuk dilaporkan kembali ke Baznas pusat di Jakarta," jelasnya. (Antara)
Baca Juga: Wapres Dorong Pengumpulan Zakat BAZNAS Melalui Kepercayaan Publik