Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menilai pemindahan ibu kota negara bisa mendorong penyebaran penduduk yang selama ini mayoritas terpusat di Pulau Jawa. Selain itu pembangunan pun lebih merata.
Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan selama ini 57 persen penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa sementara sisanya tersebar di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan hingga Papua.
"Pemindahan ibu kota mendorong penyebaran penduduk sebagai agen perekonomian. Sehingga pembangunan akan lebih merata," ujar Akmal di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia menilai Jakarta sudah tidak layak menjadi ibu kota jika melihat tingginya pertumbuhan penduduk dan urbanisasi di Jakarta. Dia mengatakan pada 2015, terdapat sedikitnya 3.647.329 jiwa pendatang di Jakarta, dan kini menjadi peduduk tetap.
Baca Juga: Pindah Ibu Kota Bisa Dilakukan Tanpa Uang Sepeser Pun Seperti Malaysia
Selain itu, Jakarta menurut dia, juga memikul beban sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat bisnis.
"Oleh karenanya rencana pemindahan ibu kota ini menarik untuk dikaji dan disikapi serius," jelas dia.
Kemendagri menyatakan terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya pemindahan ibu kota, antara lain aspek regulasi dengan merevisi UU yang menyebutkan DKI Jakarta sebagai ibu kota.
Kemudian, aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus tetap berjalan efektif, serta aspek pemindahan aparatur sipil negara ke ibu kota baru.