Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertimbangkan petisi penolakan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibuat sejumlah masyarakat. Kekinian petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 200 ribu orang.
Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan pihaknya selalu menerima semua masukan dari pihak mana pun terkait kinerjanya.
Akmal menjelaskan, terkait petisi penolakan perpanjangan izin untuk FPI masih akan dipertimbangkan dalam kajian yang dilakukan Kemendagri.
"Sangat tergantung bedasarkan analisis dan kajian kita nanti, tentunya apa yang disarankan oleh masyarakat pasti akan kita terima," kata Akmal sat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga: Diikuti 48 Partai, Afrika Selatan Gelar Pemilu Keenam
Menurut Akmal, hingga saat ini Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin FPI.
"FPI sampai saat ini setau saya belum (mengajukan perpanjangan)," jelasnya.
Untuk diketahui, petisi bertajuk "Stop Ijin FPI" dibuat oleh oleh Ira Bisyir di laman change.org pada Selasa (7/5/2019).
Awalnya Ira hanya menargetkan 50.000 tanda tangan dalam petisi, namun kekinian petisi itu sudah ditandatangani 209.652 orang.
Baca Juga: Berhari-hari Pimpin Rapat Pleno Pemilu 2019, Ketua KPU Bekasi Jatuh Sakit