Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ahli di Sidang Ratna: Membagikan Informasi Bohong Tak Masuk Unsur ITE
Kamis, 09 Mei 2019 | 12:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik Kuasa Hukum: Ada Kekeliruan
18 November 2024 | 18:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI