Ahli di Sidang Ratna: Membagikan Informasi Bohong Tak Masuk Unsur ITE

Kamis, 09 Mei 2019 | 12:36 WIB
Ahli di Sidang Ratna: Membagikan Informasi Bohong Tak Masuk Unsur ITE
Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI