Suara.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menjadi tersangka terkait kasus dugaan makar. Penetapan itu menuai tanggapan dari anggota Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul.
Tanggapan disampaikan oleh mantan Ketua DPP Partai Demokrat tersebut melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya, Ruhut Sitompul @ruhutsitompul, Kamis (9/5/2019) siang.
Dalam cuitan tersebut, Ruhut Sitompul meyakini bahwa bakal ada beberapa dari anggota tim sukses calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang menyusul menjadi tersangka.
Ruhut Sitompul menilai mereka adalah orang-orang yang gemar mengompori. Dia pun mengancam provokator untuk menghentikan aksinya. Dia mengingatkan polisi profesional menangani kasus yang menjurus ke makar.
Baca Juga: Kawat Berduri KPU Siap Sambut Kivlan Zein dan Eggi Sudjana
"Eggi Sudjana jadi tersangka menyusul beberapa Tim Sukses Prabowo-Sandi lainnya dan aku yakin bakal menyusul tersangka lainnya yang suka mengompori. Hey para provokator, sudah hentikanlah. Ingat polisi sangat profesional menangani kasus-kasus yang menjurus ke makar. Merdeka!" cuit Ruhut Sitompul.
Sekadar informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. Kasus tersebut bermula saat Eggi melontarkan people power alias gerakan rakyat beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Eggi akan dipanggil polisi pada Senin (13/5/2019) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan itu dalam kapasitas status Eggi sebagai tersangka.
"Betul dipanggil sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Serukan People Power, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga disangkakan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.