Suara.com - Ahli Informasi Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi mengatakan tidak ada istilah keonaran di media sosial. Peryataan itu disampaikan Teguh saat menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Istilah keonaran kerap dikaitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara hoaks tentang wajah lebam Ratna yang tersebar di media sosial. Teguh mengatakan pengganti keonaran di media sosial adalah trending topic atau topik yang ramai menjadi perbincangan di media.
"Di ITE tidak ada keonaran. Keonaran tidak ada parameternya, yang ada hanya trending topic," ujar Teguh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Teguh kemudian sempat menjelaskan trending topic bisa berasal dari satu informasi yang tersebar. Namun Teguh mengatakan pada UU ITE tidak ada keonaran.
Baca Juga: Wiranto Ancam Tutup Akun Media Sosial yang Sebarkan Ujaran Kebencian
Sebagai orang yang mengaku terlibat dalam UU ITE, Teguh menyebut keonaran tidak bisa diukur tapi trending topic bisa.
"Kalau Trending Topic bisa dikalkulasi, tapi kalau dikaitkan keonaran tidak bisa diukur, tidak ada pasalnya," kata dia.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Pasangan yang Suka Pamer Kemesraan di Media Sosial Nyatanya Gak Bahagia?