Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Djohermansyah Djohan berharap rencana pemerintah pusat untuk memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa, tidak mengubah status Jakarta sebagai Daerah Khusus.
Djohermansyah menjelaskan, jika status Daerah Khusus Jakarta dicabut saat Ibu Kota pindah maka kemungkinan akan diberlakukan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Begitu dia dicabut sebagai daerah khusus ibu kota, maka provinsi Jakarta ini bisa berlaku undang-undang pemerinta daerah 23 tahun 2014, jadi dia seperti provinsi yang lain tidak ada bedanya," kata Djohermansyah dalam diskusi dukungan regulasi otonomi daerah dalam rangka rencana pemindahan ibu kota negara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Ia menerangkan, jika undang-undang tersebut diberlakukan maka setiap Wali Kota dan Bupati di enam kota di Jakarta memiliki wewenang di otonomi daerahnya sendiri. Hal itu dinilai Djohermansyah bisa mengakibatkan kekacauan.
Baca Juga: Jokowi Optimis Indonesia Bisa Jadi Negara dengan Ekonomi Terkuat di Dunia
"Bayangkan kalau di Jakarta Pusat Wali Kotanya punya otonom, dia tidak tunduk pada Gubernur, kemudian di selatan dan timur juga begitu, di sini becak boleh di sana becak tetap tidak boleh, ini akan ada kesemrawutan," jelasnya.
Djohermansyah kemudian menyarankan pada Kementerian Dalam Negeri harus membuat undang-undang baru yang mengatur otonomi Jakarta.
"Mungkin Jakarta yang akan menjadi provinsi jadikan saja Provinsi Jakarta Metropolitan, kita belum punya UU yang mengatur kota metropolitan. Tapi nanti Jakarta diberi kewenangan di bidang ekonomi, bisnis, perbankan, dan sebagainya," tutup Djohermansyah.
Untuk diketahui, Jakarta sudah 74 tahun menyandang status sebagai Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Namun kekinian Jakarta dinilai sudah tidak layak menjadi Ibu Kota karena berbagai faktor seperti kemacetan, kepadatan penduduk, lingkungan, dan air tidak lagi memungkinkan.
Presiden Joko Widodo menyebut Pulau Kalimantan memiliki posisi di tengah-tengah Indonesia terkait lokasi penempatan ibu kota baru. Sehingga itu bisa dijadikan alasan kuat Ibu Kota negara pindah ke sana dari Jakarta.
Baca Juga: Operasional LRT Jakarta Tunggu Instruksi Gubernur Anies