Dokter Jiwa Jadi Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hari ini

Kamis, 09 Mei 2019 | 11:10 WIB
Dokter Jiwa Jadi Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hari ini
Terdakwa Ratna Sarumpaet seusai jalani sidang. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoaks atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik akan menghadirkan tiga saksi meringankan pada sidang, Kamis (9/5/2019) hari ini. Mereka adalah ahli pidana, ahli ITE dan juga psikiater.

Dokter jiwa atau psikiater yang dimaksud Ratna akan hadir sebagai saksi fakta. Sedangkan ahli pidana dan ahli ITE akan bersaksi sebagai saksi ahli.

Masih dengan agenda yang sama dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini juga masih mendengarkan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah, Cahaya Nainggolan dan Dr. Frans Asisi sebagai ahli bahasa.

Baca Juga: Jalani Puasa di Rutan Polda Metro, Ratna Sarumpaet Tidak Kangen Rumah

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang menjerat Ratna Sarumpaet, ia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI