Pilot Lion Air Penganiaya Pegawai Hotel Dijebloskan ke Penjara

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 09 Mei 2019 | 11:00 WIB
Pilot Lion Air Penganiaya Pegawai Hotel Dijebloskan ke Penjara
Arden Gabriel Sudarto. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pilot Lion Air Arden Gabriel Sudarto alias AGS pelaku penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya berinisial R, akhirnya diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tersangka AGS ditangkap pada Rabu (8/5/2019).

"Ditangkap kemarin. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya," tegas Barung pada Suara.com, Kamis (9/5/2019).

Penahanan yang dilakukan polisi, tambah Barung, setelah adanya dua alat bukti yang cukup berupa rekaman CCTV dan juga hasil visum korban penganiayaan.

Baca Juga: Dipukuli Pilot Lion Air, Pegawai La Lisa Hotel sampai Trauma

"Ada dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan penahanan," tegasnya.

Lebih lanjut Kombes melati dua di pundaknya itu mengatakan, tersangka AGS dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau 1 tahun kurungan penjara.

"Kita kenakan pasal berlapis. Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, video pilot Lion Air memukuli pegawai Hotel La Lisa Surabaya viral setelah tersebar dari akun Facebook bernama Sandi Hermawan sejak 1 Mei 2019.

Pada tanggal 3 Mei 2019, korban penganiayaan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan didampingi managemen La Lisa Hotel Surabaya. Laporan masuk dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.

Baca Juga: Pilot Lion Air Pukuli Pegawai Hotel Gara-gara Setrikaan

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI