Kasus Suap Proyek PLTU Riau -1, KPK Periksa Dirkeu PT PJBI dan Anggota DPR

Kamis, 09 Mei 2019 | 10:26 WIB
Kasus Suap Proyek PLTU Riau -1, KPK Periksa Dirkeu PT PJBI dan Anggota DPR
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amir Faisal, selaku Direktur Keuangan PT. Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI). Amir Faisal akan dimintai keterangannya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Amir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

"Kami periksa Amir kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Selain Amir, KPK turut memanggil dua saksi lain, yakni Anggota DPR RI Fraksi Golkar Hawafie Saleh dan Direktur PT. One Connect Indonesia (PT OCI) Herwin Tanuwidjaja.

Baca Juga: Golkar Diminta Segera Kembalikan Sisa Uang Suap PLTU Riau ke KPK

Febri menjelaskan, semua saksi yang dihadirkan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK saut Sitomorang dan Juru Bicara Febry Diansah bersama penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Wakil Ketua KPK saut Sitomorang dan Juru Bicara Febry Diansah bersama penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B. Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Rampungkan Berkas, 1 Tersangka Suap PLTU Riau Segera Disidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI