Jalani Puasa di Rutan Polda Metro, Ratna Sarumpaet Tidak Kangen Rumah

Kamis, 09 Mei 2019 | 10:15 WIB
Jalani Puasa di Rutan Polda Metro, Ratna Sarumpaet Tidak Kangen Rumah
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalankan ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selama menjalankannya, Ratna mengaku baik-baik saja.

Ratna saat ini juga sedang disibukan dengan agenda sidang dua kali dalam satu pekan. Bahkan ibunda Atiqah Hasiholan ini mengaku tidak kangen rumah.

"Enggak. Enggak pake kangen-kangen," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Sampai puasa ketiga bulan ramadan, Ratna mengaku belum pernah berbuka bersama keluarga. Namun Ratna mengaku selalu menyantap masakan rumah.

Baca Juga: Egiet Dapat Hoaks Saksi Prabowo Tewas Dibacok dari WA dan Portal Berita

"Enggak (berbuka dengan keluarga), saya pake masakan rumah," jelas Ratna.

Terdakwa Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang ke-10 pada Selasa (23/4/2019) pagi. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Terdakwa Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang ke-10 pada Selasa (23/4/2019) pagi. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Kamis (9/5/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengar kesaksian dari saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Ratna.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan akan menghadirkan 3 orang saksi pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini. Ketiga saksi tersebut diharapkan Insank dapat meringankan dakwaan kepada kliennya itu.

"Sebanyak tiga orang. Yakni dua ahli dan 1 orang saksi," ujar Insank saat dihubungi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Baca Juga: Sebar Hoaks Jokowi PKI dan Saksi Prabowo Tewas Dibacok, Egiet Dibekuk

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI