Suara.com - Seorang pemuda bernama Egiet Yusatanagi (25) terpaksa harus mendekam di penjara akibat menyebar berita hoaks Presiden Joko Widodo sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui media sosial.
Selain menuduh Jokowi PKI, Egiet juga menyebar hoaks tewasnya saksi dari pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga karena dibacok.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari keterangan sementara, Egiet mendapatkan konten-konten hoaks itu dari kiriman broadcast yang berseliwiran di akun WhatsApp pribadinya.
"Dari hasil interogasi sementara, yang bersangkutan mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman chat WhatsApp," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga: Modus Pijat, Tukul Colong Cincin Nenek Jiyem
Tanpa memeriksa informasi yang bertebaran di WA pribadinya, kata Dedi, Egiet langsung menyebarkan ulang berita hoaks itu ke akun Facebook dan Instagram.
"Yang bersangkutan (Egiet) memposting ulang di halaman akun media sosialnya," tutupnya.
Diketahui, polisi membekuk Egiet saat berada di kediamanan orang tuanya pada Selasa (7/5/2019). Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel genggam, satu unit tablet, dua akun Facebook, dan satu akun Instagram.
Dalam kasus ini, Egiet telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 1946 Dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Ahmad Dhani: Habib Dituduh Provokator, Kurang Ajar!