Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang pemuda bernama Egiet Yusatanagi (25), karena dituduh menyebarkan hoaks Presiden Joko Widodo sebagai kader PKI melalui akun Facebook dan Instram prabadinya.
Pria asal Tangerang Selatan tersebut diringkus di kediamanan orang tuanya pada Selasa (7/5/2019).
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial EY (25) pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019. EY diduga melakukan penghinaan terhadap presiden Republik Indonesia serta penyebaraan berita bohong melalui akun Facebook Egiet Yusatanagi," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Penangkapan tersebut bermula saat polisi memperoleh informasi beredarnya pemberitaan bohong mengenai Jokowi. Selain menuduh Jokowi PKI, Egiet juga menyebar hoaks tewasnya saksi dari pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga karena dibacok.
Baca Juga: Ahmad Dhani: Habib Dituduh Provokator, Kurang Ajar!
"Konten-konten tersebut, tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook, dan Instagram miliknya," jelas Dedi.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel genggam, satu unit tablet, dua akun Facebook, dan satu akun Instagram.
Atas perbuatannya itu, Egiet kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 1946 Dan/atau Pasal 207 KUHP.