"Kepedulian dan keberpihakan merupakan satu kunci utama kita dalam keberhasilan untuk menyelesaikan dengan cepat segala persoalan yang berkaitan dengan perlindungan WNI," kata Syailendra.
Selama 2014-2018 tercatat 73.503 kasus WNI telah diselesaikan; 278 WNI telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati; dan 181.942 WNI/TKI bermasalah (termasuk pelanggar izin masa tinggal) telah direpatriasi.
Capaian 4 Tahun Kemlu yang diumumkan pada Januari lalu juga menunjukkan data 16.432 WNI telah dievakuasi dari daerah perang, konflik politik dan bencana alam di seluruh dunia; 37 WNI yang disandera di Filipina dan Somalia telah dibebaskan; dan lebih dari Rp574 miliar, hak finansial WNI/TKI di luar negeri berhasil dikembalikan.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, penghargaan HWPA ini kali pertama digelar pada tahun 2015.
Baca Juga: Ini Dewan Juri di HWPA 2019 Kemenlu
"Awalnya penghargaan HWPA untuk menumbuhkan kultur pengakuan terhadap peran pihak-pihak di luar Kemenlu dan perwakilan Kemenlu dalam upaya perlindungan WNI," ujar Lalu Iqbal yang juga Dubes RI untuk Turki ini.
Menurutnya, selama lima tahun digelarnya penghargaan HWPA, banyak perkembangan dalam bidang perlindungan WNI. Hal tersebut tak lepas dari pihak luar Kemenlu dan perwakilan Kemenlu.
"Ini adalah pengakuan bahwa kami tidak sendiri. Butuh kerja sama pemerintahan dan masyarakat sipil, bahkan orang asing yang berkontribusi terhadap perlindungan WNI di luar negeri," kata Lalu.
Untuk diketahui, HWPA 2019 merupakan wujud apresiasi Kementerian Luar Negeri kepada berbagai pihak, individu maupun institusi, baik dari sektor pemerintah maupun nonpemerintah, yang telah berkontribusi langsung dalam upaya perlindungan WNI di negeri-negeri jiran.
Kementerian, lembaga-lembaga, pemerintah daerah, media massa dan masyarakat madani dapat mengusulkan individu atau kelompok yang dinilai laik meraih HWPA 2019.
Baca Juga: HWPA 2019 Kembali Digelar, Penghargaan Kemenlu untuk Perlindungan WNI
Pengusulan tokoh-tokoh atau kelompok yang berkontribusi terhadap perlindungan WNI di luar negeri itu, bisa diajukan melalui laman daring hwpa.kemlu.go.id yang dibuka hingga 17 Mei 2019.