Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan kembali digelar hari ini, Kamis (9/5/2019). Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Ratna.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengaku akan menghadirkan tiga orang saksi. Ketiga saksi tersebut diharapkan dapat meringankan dakwaan kepada kliennya itu.
"Sebanyak tiga orang. Yakni dua ahli dan satu orang saksi," kata Insank.
Menurut dia, saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sementara untuk saksi adalah seorang dokter. Hanya saja Insank enggan memberikan nama lebih rinci dari para saksi yang akan ia hadirkan itu.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Beberapa Kali Bilang Mau Bunuh Diri
"Kami tidak bisa buka secara rinci, kami hanya bisa sampaikan untuk ahli yakni ahli pidana dan ahli ITE. Kemudian untuk saksi yakni seorang dokter," kata Insank.
Ia mengungkapkan, dokter yang dimaksud adalah psikiater yang menangani Ratna Sarumpaet.
"Iya betul (hadirkan psikiater Ratna Sarumpaet)," ucap Insank.
Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat ulahnya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong