Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil merek Toyota Land Cruiser berwarna hitam dalam kasus suap proyek KTP elektronik (E-KTP). Mobil tersebut merupakan milik tersangka Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari (MN).
"KPK melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Toyota toyota land cruiser warna hitam yang diduga merupakan milik tersangka MN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Febri menambahkan mobil sitaan tersebut akan dimasukan sebagai barang bukti dalam perkara proyek E-KTP. Nantinya akan, menjadi buktibdalam oersidangan untuk Markus Nari.
"Itu, (Mobil) akan dimasukan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara ini," tutup Febri
Baca Juga: Telisik Keterlibatan Markus Nari di Kasus E-KTP, KPK Panggil 5 Saksi
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan E-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.