Suara.com - Penetapan Ustaz Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka, Prabowo: Kriminalisasi Ulama
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengklaim, penetapan tersangka terhadap Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III Bachtiar Nasir oleh polisi, merupakan kriminalisasi ulama dan pembungkaman aspirasi tokoh masyarakat.
Prabowo beralasan, kasus yang menyeret Bachtiar Nasir sebagai tersangka adalah kasus lama. Menurutnya, bachtiar tak melakukan tindakan pidana pencucian uang terhadap aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
"Kami menganggap bahwa ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama, dan juga upaya untuk membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur, elemen-elemen dalam masyarakat," kata Prabowo saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga: Prabowo: Ustaz Bachtiar Nasir Tidak Bersalah!
Kasus tersebut pernah bergulir pada 2017 silam, dan Bachtiar hanya berstatus sebagai saksi. Karenanya, Prabowo menganggap penetapan tersangka saat ini dikarenakan gelaran Ijtimak Ulama III yang baru dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Ijtimak Ulama III adalah acara yang digelar ulama-ulama pendukung Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Tidak hanya Bachtiar, Prabowo juga sempat menyebutkan nama-nama lainnya seperti Ahmad Dhani, Buni Yani, hingga Eggi Sudjana, yang juga terseret pada kasus-kasus kriminal.
"Hal-hal ini menurut kami justru akan menambah ketegangan. Pergantian pemimpin itu jangan dibikin tegang begitu. Kalau menurut saya yang kita pikirkan kebaikan seluruh rakyat.”
Untuk diketahui, Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca Juga: Klaim Dikriminalisasi, Bachtiar Nasir Ditantang Buktikan di Pengadilan
Dana tersebut diklaim oleh Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, pihak kepolisian menduga ada pencucian uang dalam proses penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Rabu (8/5) hari ini, Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia mangkir dengan alasan sibuk berdakwah.