Suara.com - Kementerian Luar Negeri kembali menggelar penganugerahan penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award atau HWPA 2019.
Acara penganugerahan HWPA untuk kali kelima tersebut akan digelar pada bulan September 2019 di Jakarta.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, penghargaan tersebut kali pertama digelar pada tahun 2015.
"Awalnya penghargaan HWPA untuk menumbuhkan kultur pengakuan terhadap peran pihak-pihak di luar Kemenlu dan perwakilan Kemenlu dalam upaya perlindungan WNI," ujar Lalu Iqbal, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga: Kemenlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Ledakan Bom di Sri Lanka
Menurutnya, selama lima tahun digelarnya penghargaan HWPA, banyak perkembangan dalam bidang perlindungan WNI. Hal tersebut tak lepas dari pihak luar Kemenlu dan perwakilan Kemenlu.
"Ini adalah pengakuan bahwa kami tidak sendiri. Butuh kerja sama pemerintahan dan masyarakat sipil, bahkan orang asing yang berkontribusi terhadap perlindungan WNI di luar negeri," kata Lalu.
Untuk diketahui, HWPA 2019 merupakan wujud apresiasi Kementerian Luar Negeri kepada berbagai pihak, individu maupun institusi, baik dari sektor pemerintah maupun nonpemerintah, yang telah berkontribusi langsung dalam upaya perlindungan WNI di negeri-negeri jiran.
Kementerian, lembaga-lembaga, pemerintah daerah, media massa dan masyarakat madani dapat mengusulkan individu atau kelompok yang dinilai laik meraih HWPA 2019.
Pengusulan tokoh-tokoh atau kelompok yang berkontribusi terhadap perlindungan WNI di luar negeri itu, bisa diajukan melalui laman daring hwpa.kemlu.go.id yang dibuka hingga 17 Mei 2019.
Baca Juga: Menlu Disebut Kampanyekan Jokowi, Kemenlu Tak Akan Laporkan Rizieq Shihab
Terdapat sejumlah kriteria untuk tokoh maupun kelompok yang bakal diajukan. Pertama, telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesional.