Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah melakukan kecurangan pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
KPU RI menepis tudingan BPN Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut kesalahan input data Situng telah menguntungkan pasangan Joko Widodo - Maruf Amin.
Hal itu disampaikan Biro Hukum KPU RI Setya Indra Arifin dalam sidang ajudikasi dugaan kecurangan pada Situng di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Setya mengungkapkan kesalahan input data pada Situng KPU terjadi pada perolehan suara kedua kandidat.
Setya menuturkan hingga 6 Mei 2019 ada 244 temuan terkait kesalahan input data pada Situng. Dari 244 kesalahan itu, 68 diantaranya merupakan hasil laporan masyarakat dan 176 kesalahan diketahui berdasarkan monitoring yang dilakukan KPU RI.
Baca Juga: Komite I DPD RI Pastikan Tak Ada Kecurangan pada Situng KPU
Lebih lanjut, Setya merincikan dari 244 kesalahan input data sebanyak 24 kesalahan menyebabkan perolehan suara Jokowi - Maruf Amin berkurang. Sedangkan, 63 kesalahan input data menyebabkan suara Prabowo - Sandiaga Uno berkurang.
Kemudian, 46 kesalahan input data menyebabkan suara Jokowi - Maruf Amin bertambah. Lalu, 30 kesalahan input data menyebabkan suara Prabowo-Sandiaga bertambah.
Selain itu juga terdapat 10 kesalahan input data yang menyebabkan perolehan suara Jokowi - Maruf Amin dan Prabowo - Sandiaga Uno sama-sama berkurang. Sementara 12 kesalahan menyebabkan Jokowi dan Prabowo sama-sama bertambah suaranya.
"Jadi berdasarkan jenis tersebut jelas bahwa sama sekali tidak benar dan berdasar dalil pelapor yang mengatakan patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menaikkan suara Paslon 01 dan downgrade suara Paslon 02," Setya di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
Setya mengatakan kesalahan input data tersebut sebagian telah ditindaklanjuti. Sedangkan beberapa diantaranya masih dalam proses perbaikan.
Baca Juga: Ada Isu Kecurangan, DPD RI Tinjau Proses Situng KPU
"Diketahui pula bahwa 218 diantaranya telah dinyatakan terselesaikan sementara masih ada 26 dalam proses perbaikan. Sekali lagi, kekeliruan tersebut murni merupakan kekeliruan dalam proses pindai dan verifikasi data," ujarnya.
Setya menambahkan bahwasanya Situng KPU itu dimaksudkan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Dia menegaskan tidak ada upaya untuk melakukan kecurangan sebagaimana yang ditudingkan oleh pihak pelapor.
"Dengan adanya Situng terlapor berharap semua masyarakat mampu mengikuti perkembangan pemilu secara terbuka sehingga bisa memantau dan mengikuti perkembangan suara di setiap TPS," pungkasnya.