Setya menambahkan bahwasanya Situng KPU itu dimaksudkan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Dia menegaskan tidak ada upaya untuk melakukan kecurangan sebagaimana yang ditudingkan oleh pihak pelapor.
"Dengan adanya Situng terlapor berharap semua masyarakat mampu mengikuti perkembangan pemilu secara terbuka sehingga bisa memantau dan mengikuti perkembangan suara di setiap TPS," pungkasnya.