Suara.com - Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto angkat bicara terkait penetapan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena kasus dugaan pencucian uang terhadap aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Menurut Prabowo, Bachtiar tidak bersalah.
Prabowo mengatakan kasus yang menimpa Bachtiar merupakan kasus lama. Ia mengemukakan saat itu Bachtiar masih berstatus saksi, tidak memiliki unsur kejahatan. Hal tersebut menjadi salah satu yang membuatnya prihatin karena Prabowo menilai Bachtiar tidak bersalah.
"Sudah mulai ada pemanggilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami, yaitu sudah mulai ada panggilan kembali kepada UBN yang dinyatakan tersangka oleh kepolisian RI," kata Prabowo saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
"Kami mengatakan pandangan kami bahwa sodara UBN tidak bersalah sama sekali," sambungnya.
Baca Juga: Klaim Dikriminalisasi, Bachtiar Nasir Ditantang Buktikan di Pengadilan
Selain itu Prabowo juga menilai kasus yang menyeret Bachtiar saat ini menjadi upaya kriminalisasi ulama serta upaya membungkam aspirasi-aspirasi masyarakat.
Dengan melihat kasus UBN yang bersifat kasus lama, Prabowo menilai hal itu sengaja dilakukan setelah Ijtimak Ulama III diselenggarakan.
"Kembali diangkat kasus-kasus lama tersebut ini kami rasa sebagai suatu tindakan sesudah pernyataan Ijtimak Ulama dan tokoh nasional yang ketiga," ujarnya.
"Kami menganggap bahwa ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya untuk membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarajat dan unsur-unsur, elemen-elemen dalam masyarakat," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir merupakan kasus lama, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pada Rabu (8/5/2019). Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca Juga: Jadwal Dakwah Penuh, Bachtiar Nasir Maunya Diperiksa Habis Lebaran
Dana tersebut diklaim oleh Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membantu korban bencana Gempa Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.