Terungkap! Menag Lukman Hakim Baru Kembalikan Rp 10 Juta Usai OTT Rommy

Rabu, 08 Mei 2019 | 19:47 WIB
Terungkap! Menag Lukman Hakim Baru Kembalikan Rp 10 Juta Usai OTT Rommy
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin sudah mengembalikan uang Rp 10 juta yang diduga gratifikasi dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang itu dikembalikan setelah penyidik menangkap tangan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Haris dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Jadi sekitar satu minggu setelah OTT dilakukan, Menag LHS melaporkan gratifikasi Rp 10 juta. Tapi artinya, laporan ini baru disampaikan setelah OTT dilakukan, atau setelah proses hukum dilakukan," kata Febri, Rabu (8/5/2019).

Menurut Febri, berdasarkan aturan pelaporan gratifkasi, seorang pejabat wajib melaporkan gratifikasi 30 hari kerja dari sejumlah penerimaan.

Baca Juga: Duitnya Disita KPK, Menteri Agama Lukman Hakim: Sudah ya

"Seharusnya, laporan gratifikasi itu bukan karena sudah diproses secara hukum atau karena sudah ada OTT, maka kemudian dilaporkan ke direktorat gratifikasi," ujar Febri.

Menurut Febri, ternyata Lukman melaporkan penerimaan gratifikasi uang Rp 10 juta dari Haris sebagai uang kompensasi. Namun, laporan tersebut tak sesuai dengan informasi yang didapat oleh KPK.

"Dalam laporan gratifikasi melalui ajudan Menag ke Direktorat Gratifikasi KPK disebut sebagai honor tambahan dari kepala kanwil, alasannya begitu," ungkap Febri.

Maka itu, KPK intinya akan menindaklanjuti apakah uang yang dikembalikan Menag Lukman Hakim dapat dikatagorikan sebagai gratifikasi atau tidak.

"Belum kami tindaklanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi. Karena dikoordinasikan ke penyidik dahulu, dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini.”

Baca Juga: KPK Kejar Dugaan Menag Lukman Hakim Terima Uang Kompensasi Rp 10 Juta

Untuk diketahui, penerimaan uang Rp 10 juta untuk Lukman, berawal dari fakta persidangan praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2019) kemarin.

Tim Biro Hukum KPk dalam persidangan menyebutkan, Lukman diberikan uang oleh Haris di Pondok Pesantren Tubu Ireng, Jombang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.

Uang yang diberikan Haris sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Haris sendiri dilantik oleh Menag Lukman Hakim pada tanggal 5 Maret 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI