Suara.com - Sebanyak enam panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara akan diproses hukum oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat karena diduga melakukan kecurangan.
"Sebanyak enam PPK yang tersebar di Halut terindikasi melakukan dugaan kecurangan yang mengakibatkan Bawaslu Halut menerbitkan rekomendasi temuan terkait dengan pelanggaran pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu Halmahera Utara Rafli Kamaludin dilansir Antara dari Ternate, Rabu (8/5/2019).
Dia mengatakan, enam kecamatan yang dimaksudkan diantaranya PPK Kao, Kao Barat, Galela Utara, Galela Selatan, Loloda Kepulauan, dan Loloda Utara.
"Ada dugaan tindak pidana pemilu, karena di kecamatan yang dimaksudkan ada DA1 yang digandakan. dan ini pelanggaran yang menjurus ke pidana Pemilu," katanya.
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Gelar Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019 Mulai Besok
Selain itu, kasus tersebut sudah menjadi temuan Bawaslu Halmahera Utara dan pihaknya bakal melakukan pengkajian selama 14 hari untuk diproses dan keseriusan dalam hal penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu ini untuk memberikan efek jera terhadap penyelenggara pemilu.
"Kita tidak main-main dan jika ada terlibat dengan pihak lain misalnya panwascam dan peserta pemilu, maka tetap akan ditindak tegas," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Halmahera Utara Muhlis Kharie mengatakan, terkait kasus yang sudah menjadi temuan Bawaslu, sepenuhnya telah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebab, untuk seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan di desa sudah dijelaskan pula bahaya kecurangan di tingkar KPPS dan PPK sehingga perlu adanya penindakan hukum agar diberikan efek jera kepada oknum-oknum PPK yang terlibat dugaan kecurangan yang dimaksudkan.
Sebelumnya, Bawaslu Halmahera Utara juga melayangkan surat panggilan kepada sejumlah PPK di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di kabupaten setempat untuk diperiksa.
Baca Juga: Break Sidang Pleno Rekapitulasi Suara, Ketua KPU Bekasi Tumbang
Sejumlah PPK di beberapa dapil bakal dipanggil untuk diperiksa terkait dengan sejumlah pelanggaran pemilu, yang terungkap pada saat rapat pleno di tingkat KPU kabupaten Halmahera Utara.
Pelanggaran tersebut terungkap setelah ditemukan adanya perubahan angka-angka lintas partai dan pergeseran angka yang ada pada internal calon legislative (caleg) di partai yang sama. (Antara)