Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi terkait kewenangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses seleksi jabatan di Kementerian Agama. Konfirmasi itu dilakukan KPK seusai memeriksa Lukman sebagai saksi untuk Eks Ketum PPP Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag.
"Terkait posisi menteri agama, jadi menteri agama posisi dan kewenangannya sebenarnya dimana? dalam proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Selain itu, Febri mengatakan penyidik juga menelisik dugaan keterlibatan Menag dalam menentukan pejabat di lingkungan Kemenag.
"Apakah sampai menentukan siapa pejabat yang menduduki jabatan dalam hal ini kepala Kanwil atau Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai objek dalam pokok perkara ini," ucap Febri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid, KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke LN
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.