Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bungkam ketika ditanya awak media soal uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi, dari laci ruang kerjanya.
Lukman, Rabu (8/5/2019), diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, yakni eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Ketika diminta berkomentar soal uangnya yang disita KPK tersebut, Lukman justru menerangkan sudah mengembalikan Rp 10 juta yang diberikan tersangka kasus suap Haris Hasanuddin kepada KPK.
"Sudah ya," tutur Lukman seusai ia diperiksa KPK.
Baca Juga: KPK Kejar Dugaan Menag Lukman Hakim Terima Uang Kompensasi Rp 10 Juta
Lukman menuturkan, tak mau ditanya soal materi penyidikan KPK terhadapnya. Sebab, ia menghormati proses hukum.
"Karena masih proses, saya harus menghargai dan menghormati. Jadi saya merasa tidak pada tempatnya, tidak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani," kata Lukman.
Untuk diketahui, ketika ruang kerjanya digeledah, KPK menyita duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari laci meja Lukman.
Sementara dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK baru menetapkan Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rommy, Menag Lukman Hakim Disebut KPK Terima Rp 10 Juta
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris, guna memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat.