Suara.com - Mabes Polri santai menanggapi tudingan Bachtiar Nasir, yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) cenderung politis karena dia adalah Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III.
Ijtimak Ulama III adalah acara yang diinisiasi sejumlah ulama pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan Bachtiar sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dengan alat bukti yang cukup, ditambah keterangan dari beberapa saksi maupun tersangka sendiri.
Dedi juga enggan mengomentari lebih jauh tudingan tersebut. Ia malah mempersilakan Bachtiar beserta kuasa hukum membuktikan langsung di persidangan,, bila memiliki bukti kasusnya sarat politis.
Baca Juga: Jadwal Dakwah Penuh, Bachtiar Nasir Maunya Diperiksa Habis Lebaran
"Silakan, secara teknis itu nanti dibuktikan di dalam proses persidangan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Sebelumnya, melalui video yang beredar, Bachtiar mengatakan kasus hukum yang tengah menjeratnya sangat politis lantaran merupakan kasus lama pada 2017.
"Hari ini tanggal 8 ya, persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka. Tersangka pencucian uang, pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudahlah ini masalah lama tahun 2017, dan ini tentu sangat politis," tutur Bachtiar dalam video seperti dikutip Suara.com, Rabu (7/5/2019).
Azis Yanuar, kuasa hukum Bachtiar, menuturkan kliennya merasa dikriminalisasi. Bachtiar, kata Azis, menduga penetapan tersangka juga erat kaitan dengan keterlibatan mantan Ketua GNPF itu dalam Ijtimak Ulama III pada 1 Mei 2019.
"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustaz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtimak Ulama III," kata Azis di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: 5 Pendukung Prabowo yang Dipolisikan, Ahmad Dhani hingga Bachtiar Nasir