Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bidang Kesejahteraan Rakyat Fahri Hamzah menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakibatkan jumlah kematian dalam Pemilu 2019 bertambah dari pemilu sebelumnya.
Menurut Fahri Hamzah, kasus banyaknya kematian dalam Pemilu 2019 disebabkan oleh peraturan baru dari KPU.
Ia beranggapan bahwa KPU merancang peraturan baru tanpa belajar dari pengalaman di masa lalu. Disebutkan Fahri Hamzah, peraturan tersebut dibuat KPU untuk menambah jumlah kematian, bukan sebaliknya.
"Jadi menurut @KPU_ID meningkatnya jumlah kematian adalah wajar? Karena tahun sebelumnya lebih rendah maka dirancanglah peraturan KPU yang membuat kematian yang lebih banyak? Hebat ya... kemarin bukan dijadikan peringatan untuk menghindari, malah untuk menambah..." tulis pengguna akun @Fahrihamzah itu di Twitter, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga: Hujan Interupsi Warnai Rapat Paripurna DPR soal Ratusan KPPS Meninggal
Tudingan itu kemudian dibantah oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. Ia menanggapi pernyataan Fahri Hamzah dengan membalas kicauannya.
Pemilik akun Twitter @PramonoUtan tersebut menjelaskan, KPU telah mengantisipasi beban kerja petugas dengan mengurangi jumlah pemilih di tiap TPS.
Menurut penjelasannya, justru jika KPU tetap mengikuti Undang-Undang, pekerjaan di KPPS akan memakan lebih banyak waktu.
"Mohon maaf, bung @Fahrihamzah. Peraturan KPU yang mana? PKPU sudah antisipasi beban kerja itu dengan kurangi jumlah pemilih per/TPS maksimal 300. Kalau UU 7/2017 Pasal 350 (1) maks 500/TPS.
Dengan 300/TPS, kerja KPPS sampai dini hari. Kalau ikut UU, kerja KPPS bisa lebih panjang lagi. Demikian," terang Pramono U Tanthowi.
Baca Juga: Curiga KPPS Wafat karena Diracun, KPU: Fahri Sudah Takziah Belum?
Hingga saat ini, dikabarkan lebih dari 500 petugas penyelenggara Pemilu 2019 telah meninggal.